Menurut aturan kresten, dari sumbernya...
Seorang anak perempuan tidak memiliki hak waris bila mempunyai saudara laki-laki. Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak perempuan tidak mendapat warisan.