Kamis, 08 Desember 2011

Konsep Peperangan Dalam Qur’an

Judul asli: War in the Quran
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka… (2:191)
Bagian ayat di atas telah diduplikasi di berbagai situs dan publikasi untuk digunakan sebagai suatu kesaksian atas ‘kekerasan’ dan kekejaman yang didukung oleh Quran…
Dalam artikel ini, kami akan merontokkan mitos seputar peperangan dalam Quran dan menunjukkan ‘apa’ yang sebenarnya Allah dari Islam ajarkan.

1. Perlawanan Hanya Diizinkan Terhadap Agresi atau Perburuan.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (2:190)
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (2:217)
Bertolak-belakang dengan keinginan banyak pihak yang lebih ingin menggambarkan Islam sebagai suatu sistem yang suka perang, Quran tidak mengizinkan peperangan kecuali dalam kasus ‘bela-diri’.
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.  (2:191)
Lihat kembali kepada ayat yang menyeramkan di awal artikel ini…
Nampaknya, ayat tersebut merupakan kelanjutan langsung dari 2:190 dimana orang-orang diperintahkan untuk bertempur untuk membela diri. Kita diizinkan untuk bertarung dan membunuh mereka yang bertarung dengan dan ingin membunuh kita, dan mengusir mereka dari tempat mereka mengusir kita… Perlindungan diberikan di Masjidilharam; namun, ini tidak berlaku jikalau mereka tetap meneruskan perlawanan di lokasi tersebut.

2. Pencegahan Adalah Kuncinya.

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (8:60)
Quran adalah buku kehidupan dan buku kebijaksanaan. Ayat di atas mendukung strategi menunjukkan kekuatan dan memastikan bahwa setiap orang sadar akan hal itu. Ini biasanya adalah cara terbaik untuk mencegah peperangan dan membuat mereka dengan niat jahat berpikir dua kali untuk memulai peperangan atau menyerang karena alasan superioritas.

3. Pelatihan Militer Dianjurkan.

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (2:216)
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (8:65)
Untuk memperjelas dari awalnya, Islam adalah suatu sistem yang mengundang manusia untuk bersiaga setiap saat… Quran tidak mengadopsi sikap ‘tinggal-pergi’, tapi menjatuhkan para aggressor sejak awal dan menuntut pengikutnya untuk menyadari tanggung-jawab seperti itu.

4. Pertarungan Diizinkan Untuk Membela Mukmin Lainnya.

…Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (8:72)
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang lalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (4:75) 
Mereka yang beriman yang diserang boleh meminta pertolongan dan tindakan militer boleh diterapkan pada kasus semacam ini. Pengecualian terhadap hal ini jelas, yaitu apabila terdapat perjanjian dengan negara/kaum yang menjadi tempat tinggal mereka dan perjanjian tersebut belum dilanggar (baca 9:1-15 untuk urusan mengenai perjanjian yang dilanggar).

5. Konsep ‘Jihad’.

Dan berjuanglah (jahidu) kamu pada jalan Allah dengan perjuangan (jihad) yang sebenar-benarnya…(22:78)
Jihad dimengerti oleh budaya Barat dan bahkan dalam lingkaran Islam sendiri sebagai ‘Perang Suci’. Sebenarnya, kata ini menurut pemakaiannya oleh Buku Allah berarti ‘untuk berjuang’:
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjuang (jahadu) dengan harta dan diri mereka (9:88)
Allah melebihkan orang-orang yang berjuang (mujahidiin) dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk… (4:95)
Bahkan orang tua anda bisa ‘berjuang’ melawan anda:
Dan jika keduanya memaksamu (jahadaak) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya… (29:8, 31:15)
Jelaslah bahwa orang tua anda tidak melakukan ‘Perang Suci’ melawan anda.

6. Kesetaraan Dalam Peperangan Merupakan Peraturan.

…Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (2:194)
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (16:126)
Inilah hukum kesetaraan. Jika 100 serdadu anda dibunuh, maka jumlah maksimal serdadu musuh yang boleh anda bunuh adalah 100… Anda tidak boleh membunuh lebih dari apa yang terbunuh bagi anda, dan jika anda menahan diri dan tidak cepat dalam membalas dendam, itu adalah selalu yang lebih baik.

7. Melarikan Diri Tidaklah Dianjurkan.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (8:15-16)
Meskipun tidak ada hukum yang melarang tegas melarikan diri dari kancah peperangan, mereka yang beriman pada Allah tidak akan melakukan hal bodoh seperti itu dikarenakan akibat yang sangat buruk di kehidupan mendatang.

8. Tawanan Perang.

…Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. (33:26)
Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (8:70)
Dalam hukum Allah, prajurit musuh dapat dijadikan tawanan perang selagi perang berlangsung dan ditahan sampai waktu yang memungkinkan untuk membebaskan mereka. Para tawanan perang tidaklah boleh dibunuh atau disiksa… ini bukanlah praktek yang mempunyai dasar hukum apapun.

9. Harta Rampasan Perang.

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman” (8:1)
Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. (33:27)
Harta rampasan perang adalah milik negara dan didistribusikan sesuai ketentuan Quran (kepada yatim piatu, fakir miskin, dan sebagainya). Tanah dan barang milik musuh disita dalam peperangan semacam ini.

10. Peperangan Dihentikan Bila Musuh Berhenti Menyerang.

Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (2:192)
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (8:61)
Inilah Tuhan dari Mereka Yang Berserah Diri… Tuhan yang hanya memperbolehkan kekerasan hanya jika seseorang menjadi korban kekerasan, dan cepat dalam perdamaian saat kekerasan itu berhenti.
Tidak ada dasar apapun atas melanjutkan perang dan pembunuhan hanya karena dipicu oleh tindakan-tindakan agresif…

11. Jizya (Pembayaran Kompensasi).

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (9:29)
Sura 9 membicarakan pelanggaran perjanjian dan peperangan. Ganjaran bagi mereka yang melanggar hukum ini dan telah berperang melawan kaum mukmin adalah membayar ‘kompensasi’ atas tindakan mereka tersebut.

12. Mendamaikan Antar Mukmin.

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (49:9)
Meskipun ini tidak berhubungan langsung dengan peperangan, ini menjadi dasar apa yang harus dilakukan jikalau dua kubu mukmin berselisih.

Sekadar Penyegar Ingatan

…barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya… (5:32)
Artikel Terkait :

Studi Kritis Hadis “Perangilah manusia sehingga semuanya mengucap La ilaha illallah”

Ali bin Abi Talib radiallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam:
Ya Rasulullah ! Atas hal apakah patut aku perangi manusia?
Rasulullah menjawab:
Perangilah mereka sehingga mereka bersyahadah bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah. Apabila mereka telah mengucapkan sedemikian maka terpeliharalah darah dan harta benda mereka. Kecuali yang menjadi hak kamu. Dan perhitungannya adalah kepada Allah.[1]
Kemusykilan:
Hadis ini menjadi sasaran utama para pengkritik orientalis bahwa Islam adalah agama yang disebarkan melalui pedang, yaitu secara paksaan. Apakah maksud sebenarnya dari hadis ini?
Penjelasannya:
Hadis ini telah diperhujjahkan dalam bentuk yang terkeluar dari konteksnya yang asal. Hadis ini sebenarnya disabdakan oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam ketika berperang dengan orang-orang Yahudi di Khaibar, sebagaimana yang pertama sekali diterangkan sendiri oleh Abu Hurairah radiallahu ‘anhu apabila beliau meriwayatkannya. Urutan yang menyebabkan Rasulullah bersabda sedemikian dapat juga dilihat dalam mana-mana kitab sirah yang muktabar.[2]
Pendek cerita, pada tahun 5 hijrah orang-orang Yahudi di Khaibar telah mengumpul beberapa kaum dan kabilah di Semenanjung Arab untuk bersatu melancarkan peperangan ke atas orang-orang Islam di Kota Madinah. Namun serangan tersebut berjaya dipatahkan apabila umat Islam menggali parit yang dalam di sekeliling Kota Madinah. Peperangan ini masyhur dengan gelaran Perang Khandak. Dua tahun kemudian umat Islam telah melancarkan serang balas ke atas orang-orang Yahudi di Khaibar.[3]
Adalah tidak benar jika dikatakan tentera Islam telah memaksa orang-orang Yahudi di Khaibar untuk memeluk Islam. Dari awal lagi Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam telah berdakwah kepada orang-orang Yahudi, malah beberapa sahabat yang mengenali kitab Taurat telah mengingatkan mereka tentang kerasulan Muhammad berdasarkan keterangan kitab mereka sendiri. Namun mereka tetap mengingkarinya.[4]
Lebih dari itu, setelah menerima perintah untuk memerangi orang Yahudi Khaibar sebagaimana hadis yang pertama di atas, berkata Ali bin Abi Talib radiallahu ‘anhu:
Ya Rasulullah ! Aku akan perangi mereka sehinggalah mereka menjadi seperti kita (yaitu menjadi orang Islam).
Mendengar itu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
Maralah secara berhati-hati sehingga kamu sampai ke kawasan mereka yang lapang. Kemudian dakwahlah mereka kepada Islam. Khabarkan kepada mereka tentang apa yang wajib dari hak (undang-undang) Allah.
Demi Allah ! Jika Allah memberi hidayah kepada salah seorang dari mereka adalah lebih baik daripada kamu memiliki sekumpulan unta yang berharga.[5]
Mungkin ada kemusykilan lagi, bahwa hadis: Perangilah mereka sehingga… sepertimana di atas bersifat umum kerana ia adalah jawaban yang merujuk kepada pertanyaan: Ya Rasulullah ! Atas hal apakah patut aku perangi manusia? Perkataan al-Nas merujuk kepada seluruh manusia. Justeru sekalipun ia disampaikan dalam satu kes tertentu, ciri-cirinya yang umum menyebabkan ia tidak terikat kepada satu suasana tertentu. Ini selari dengan kaedah, bahwa sesuatu nas yang bersifat umum tidak terikat dengan suasana yang melahirkan nas tersebut.
Kemusykilan ini dapat dijelaskan dengan memahami bahwa fungsi alif lam terhadap perkataan Nas (manusia) dalam hadis di atas tidaklah merujuk kepada arti seluruh manusia tetapi merujuk kepada sekumpulan manusia bagi menetap makna yang dimaksudkan (Lam-al-Ma’rifah).
Di dalam al-Qur’an, terdapat beberapa contoh di mana perkataan al-Nas tidak berarti seluruh manusia tetapi hanyalah sekelompok. Berikut adalah dua contoh:
Pertama:
“Mereka juga ialah yang diberitahu oleh manusia (al-Nas) kepada mereka: “Bahawa manusia (al-Nas) telah mengumpulkan tentera untuk memerangi kamu, oleh itu hendaklah kamu gerun kepadanya”. Maka berita itu makin menambahkan iman mereka lalu berkata: “Cukuplah Allah untuk (menolong) kami, dan Ia sebaik-baik pengurus”.” [‘Ali Imran 3:173]
Dalam ayat di atas, perkataan al-Nas tidaklah merujuk kepada semua manusia. Alif lam yang mendahuluinya berperanan menetapkannya kepada sesuatu makna (Lam-al-Ma’rifah). al-Nas yang pertama merujuk kepada Na‘im bin Mas‘ud al-Asyja‘i manakala al-Nas yang kedua merujuk kepada Abu Sufyan dan rombongan dagangnya.[6] Justeru dalam ayat ini Na‘im bin Mas‘ud ingin menakut-nakutkan umat Islam dengan serangan tentera Quraisy Abu Sufyan tetapi ancaman ini tidak lain hanyalah menguatkan lagi keimanan umat ketika itu.
Kedua:
“Apabila datang pertolongan Allah dan kemenangan, Dan engkau melihat manusia (al-Nas) masuk dalam agama Allah beramai-ramai, Maka ucapkanlah tasbih dengan memuji Tuhanmu dan mintalah ampun kepada-Nya, sesungguhnya Dia amat menerima taubat.” [al-Nasr 110:1-3]
Dalam ayat di atas juga, al-Nas tidak merujuk kepada manusia di seluruh dunia tetapi hanya kepada penduduk Kota Makkah, yakni ketika Fath-ul-Makkah di mana umat Islam telah kembali menguasai Kota Makkah dari tangan kafir Quraisy. Manusia yang menerima agama Islam yang dimaksudkan ialah penduduk Kota Makkah dan bukannya penduduk seluruh dunia.
Memadailah dengan dua contoh di atas. Justeru perkataan al-Nas dalam hadis di atas yang dipersoalkan sebenarnya merujuk kepada orang-orang Yahudi di Khaibar, bukan umum kepada semua manusia.
[7]
_____________________________________
Nota kaki:
[1] Sahih: Hadis dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, dikeluarkan oleh Ibn Sa’ad, Muslim dan lain-lain. Di atas adalah dari lafaz Muslim, lihat Sahih Muslim – no: 2405 (Kitab Fada’il Sahabat, Fada’il ‘Ali bin Abi Talib).
[2] Antaranya: Ibn Sa’ad – al-Tabaqat al-Kubra (Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut 1997), jld 2, ms 84 (Kitab Maghazi dan Sariyah Rasulullah, Ghuzwah Khaibar); Ibn Kathir – al-Bidayah wa al-Nihayah (Dar al-Hadith, Kaherah 1997), jld 4, ms 185 (Tahun ke-7, Ghuzwah Khaibar); al-Dzahabi – Siyar A’lam al-Nubala, Sirah Nabawiyah (Muasasah al-Risalah, Beirut 1998), jld 2, ms 64 (Tahun ke-7, Ghuzwah Khaibar) dan Akram Diya’ al-Umari – Madinan Society at The Time of The Prophet (terj: Huda Khattab; IIPH & IIIT, Riyadh 1995), vol 1, ms 145.
[3] Lebih lanjut, disyorkan membaca buku sirah karangan H. Zainal Arifin Abbas: Sejarah dan Perjuangan Nabi Muhammad s.a.w. (Pustaka Antara, Kuala Lumpur 1991), jld 8, ms 69-74.
[4] Ibn Hisyam – Sirah Nabawiyah (Maktabah al-’Abikan, Riyadh 1998), jld 2, ms 159 (Bab Orang Yahudi mengingkari (wahyu) yang diturunkan). Al-Suyuti menyebutnya dalam Darr al-Manthur fi Tafsir al-Ma’thur (Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut 2000), jld 2, ms 476 sebagai sebab turunnya ayat ke 19 surah al-Maidah.
[5] Sahih: Hadis dari Sahl bin Sa’ad radiallahu ‘anhu, dikeluarkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, al-Thabarani (al-Mu’jam al-Kabir) dan lain-lain, lihat Sahih Muslim – no: 2406 (Kitab Fada’il Sahabat, Fada’il ‘Ali bin Abi Talib).
[6] Lihat al-Mawardi – al-Nukatu al-’Uyun, jld 1, ms 438; Ibn Kathir – Tafsir al-Qur’an al-’Adzhim (terj: Bahrun Abubakar; Sinar Baru Algensindo, Bandung 2000), juz 4, ms 305-308; al-Suyuti – Tafsir Jalalain (terj: Bahrun Abubakar; Sinar Baru Algensindo, Bandung 1997), jld 1, ms 173 dan lain-lain. Bagi pengajaran dan iktibar yang besar dari ayat ini, lihat penjelasan yang amat baik oleh Sa’id Hawa dalam al-Asas fi al-Tafsir (Dar al-Salam, Kaherah 1999), jld 2, ms 938-939.
[7] Muhammad al-Ghazali – Menjawab 40 Soal Islam Abad 20 (S. Abdul Majid, Kuala Lumpur 1989), ms 75-77 dengan beberapa tambahan dari penulis.
Sumber :
Hafiz Firdaus Abdullah. Kaedah Memahami Hadis-Hadis Musykil

Tidak Ada Paksaan Dalam Beragama

Barangkali semua kita yang dari agama Islam telah tahu bahwa di dalam Qur’an tercantum bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Qur’an menyebutkan La ikra ha fiddin (tidak ada paksaan dalam beragama). Namun, tidak sedikit juga masih ada kelompok-kelompok Islam tertentu yang sering memaksakan kehendaknya agar seseorang masuk agama Islam, baik melalui teror, penawanan dan sebagainya. Mereka ini sering disebut sebagai kelompok jihad, bagi yang kurang paham tentang jihad dan fiqhnya. Mereka ini pula sering disebut sebagai kelompok teroris, bagi orang yang melihat perbuatan mereka sebagai tindakan teror. Memang betul bahwa dalam memeluk agama tidak hanya perlu ucapan lisan, namun yang lebih penting adalah keridhoan memeluk agama tersebut. Iman itu dikatakan dengan lisan, dibenarkan dengan hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Seseorang yang dipaksa untuk memeluk agama, misalnya di bawah pengaruh ancaman, walaupun seseorang itu mengucapkan dengan lisannya (dengan terpaksa) bahwa ia memeluk agama “A” namun hatinya menolak maka percuma saja. Percuma saja lisan berkata saya masuk agama “A” namun hatinya masih beragama “B”. Wajarlah bila Allah SWT berfirman:
Tidak ada paksaan untuk  agama ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut  dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256)
Dalam penafsiran ayat di atas terdapat berbagai macam pandangan dari pada ulama. Ada yang menyatakan bahwa ayat tersebut sudah dinaskh dengan ayat perang (ayat al-qital). Namun pendapat lain menyatakan bahwa sebab turun ayat tersebut sebagai berikut:
1. Diriwayatkan dari Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Jarir dari Ibnu Abbad. Alkisah, ada seseorang perempuan tidak punya anak. Ia berjanji pada dirinya bahwa sekirannya ia mempunyai anak, maka anaknya akan dijadikan seorang Yahudi. Ia tak akan membiarkan anaknya memeluk agama selain Yahudi. Dengan latar itu, ayat ini turun sebagai bentuk penolakan terhadap adanya pemaksaan dalam agama. (1)
2. Ayat itu turun terkait peristiwa seorang laki-laki Anshar, Abu Hushain. Dikisahkan, Abu Hushain adalah seorang Muslim yang memiliki dua anak Kristen. Ia mengadu kepada Nabi, apakah dirinya boleh memaksa dua anaknya masuk Islam, sementara anaknya cenderung kepada Kristen. Ia mengadukan kepada Nabi, apakah dirinya akan membiarkan mereka masuk neraka. Dengan kejadian tersebut, turun firman Allah tadi yang melarang pemaksaan dalam urusan agama. (2)
Setelah mengetahui sebab turunnya ayat diatas, memang benar bahwa untuk memeluk agama itu perlu kesadaran dari dalam, bukan paksaan dari luar. Tidak ada agama dengan paksaan sebagaimana tidak ada cinta dengan paksaan. Namun, memeluk agama tanpa paksaan bukan berarti kita tidak diajarkan untuk menyeru kepada Al-Islam. Menyeru orang lain untuk kebaikan atau kepada agama Islam (berdakwah) sangat dianjurkan oleh Allah. Allah berfirman:
Dan ini  adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang  sebelumnya  dan agar kamu memberi peringatan kepada  Ummul Qura  dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya  dan mereka selalu memelihara sembahyangnya. (Qur’an Surat Al-An’am ayat 92)
Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya , sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa’atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa. (Qur’an Surat An-’am ayat 51)
Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (Qur’an Surat Az-Zariyat ayat 55)
Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka  mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. (Qur’an Surat Kahfi Ayat 28)
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung. (Qur’an Surat Ali Imran ayat 104)
Namun dalam memberi peringatan atau mendakwahkan agama Islam itu, Allah SWT juga kembali lagi memperingatkan bahwa tugas kita hanyalah memberi peringatan (berdakwah) tanpa pemaksaan . Allah SWT berfirman:
Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Qur’an Surat Al-Ghaasyiyah ayat 21-22)
Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali  bukanlah  seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku.
(Qur’an Suran Qaaf ayat 45)
Tidak dibolehkannya melakukan pemaksaan dalam agama ini bisa dimaklumi karena Allah memposisikan manusia sebagai makhluk berakal. Dengan akalnya, manusia bisa memilih agama mana yang terbaik buat dirinya. Tentang kebebasan ini, Allah berfirman :
Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin  (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (Qur’an Surat Al-Kahfi ayat 29)
Ayat diatas menunjukkan bahwa mau beriman atau kafir itu keputusannya di tangan manusia. Manusia itu makhluk berakal, ia bisa menggunakan akalnya untuk meneliti agama manakah yang benar dan baik karena sesugguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Tidak ada paksaan untuk  agama ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat… (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256). Bila telah tahu mana agama yang benar dan baik, tapi masih juga tidak mau beriman maka tanggung sendiri akibatnya yaitu (kembali lagi lihat surat Al-Kahfi ayat 29):
“…Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek” (Qur’an Surat Al-Kahfi ayat 29)
Toleransi dan tidak memaksakan agama sendiri inipun telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Pada saat di Madinah, Nabi menyusun Piagam Maidah bersama umat agama lain untuk menjamin kebebasan beragama. Dalam Pasal 25, Piagam Madinah disebutkan, “Bahwa orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan kaum Muslimin. Orang-orang Yahudi bebas berpegang kepada agama mereka dan orang-orang Muslim bebas berpegang kepada agama mereka, termasuk pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Bila diantara mereka ada yang melakukan anaiaya dan durhaka, maka akibatnya akan ditanggung oleh dirinya dan keluarganya”.  Pasal 37 menjelaskan, orang-orang Muslim dan Yahudi perlu bekerja sama dan saling menolong dalam menghadapi pihak musuh (3). Sebuah hadis menyebutkan, barangsipa membunuh orang non-Muslim yang sudah berkomitmen tentang kedamaian (mu’ahad) maka ia tidak akan pernah mencium bau harum surga(4).
Beginilah lebih kurang pemahaman tidak ada paksaan dalam beragama.
Sumber:
1. Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz III, hlm.30-31. Lihat juga Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Juz I, hlm.354.
2. Muhammad Nawawi al-Jawi, Marah Labidz, Jilid I, hlm 74: Hasan al-Shaffat, al-Ta’addudiyat wa al-Hurriyat fi al-Islam, hlm.31: Ibn Katsir, tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Juz I, hlm.354
3. Ibnu Ishaq, al-Sirat Al-Nabawiyat, Juz II, hlm.368
4. Hadis Shahih Bukhari

Teroris dan Jihad Dalam Islam

Jihad merupakan istilah yang sangat mulia dalam islam. Tidak tanggung-tanggung, Allah akan menganugerahi surga yang dimasuki tanpa hisab bagi orang yang mati dalam rangka berjihad di jalan Allah (mati syahid). Namun  sayang sekali istilah jihad ini disalah artikan oleh para kelompok Islam tertentu. Dan sebagai akibatnya muncullah citra buruk terhadap islam, dibatasinyanya gerakan dakwah, dan kerusakan-kerusakan yang lainnya. Mereka (para teroris) seringkali mengaitkan tindakan mereka tersebut atas dasar landasan agama islam, yaitu Jihad. Di Indonesia sendiri, gembong teroris ini dikatakan diketuai oleh Noordin M.Top dan juga dilansir memiliki hubungan dengan gerakan teroris Internasional yaitu Al-Qaedah. Ledakan demi ledakan terjadi di negeri kita ini dan peledakan terakhir yang terjadi yaitu di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009. Bagi yang kurang paham agama mungkin menganggap mereka ini adalah para mujahidin yang kematian dengan “bom bunuh” dirinya akan membawa mereka ke surganya Allah dengan status mati syahid. Namun, sekali lagi apakah tindakan mereka ini benar-benar ada landasannya dalam agama Islam? Apakah tindakan pemboman mereka layak disebut berjihad di jalan Allah? Apakah mereka yang melakukan bom bunuh diri ini dapat dikatakan mati syahid? Oleh sebab itu, haruslah kita umat islam berpikir kritis mengenai hal ini. Janganlah kita menjelekkan agama kita sendiri atau menganggap ada ajaran yang salah dalam agama kita lantaran terkecoh melihat tindakan para pembom ini dengan tampilan-tampilan yang nampaknya agamis.
Berikut adalah dalil-dalil dalam Islam mengenai salahnya tindakan mereka:
“ Oleh Karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. (QS. Al-Maa’idah: 32)
Inilah hukum yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang suka membunuh manusia. Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam ayat ini tidak terkhusus bagi Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat. Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini dengan Bani Isra’il, karena mereka adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh manusia, sampai para nabi-nabi pun mereka bunuh.
Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, “Allah menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks ayat menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat pertama yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu, lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan darah, dan seringnya membunuh para nabi”. [Lihat Fath Al-Qodir (2/298)]
Lihat apakah tindakan pemboman para teroris ini sesuai dengan surat Al-Mai’dah ayat 32 diatas? Apa alasan mereka membuang bom sembarangan? Ternyata tindakan mereka tidak sesuai dengan ayat diatas para saudaraku.  Orang yang dibunuh para teroris itu bukanlah orang yang membunuh orang lain, bukan juga orang yang membuat kerusakan dimuka bumi. Mereka seringkali mengatakan tindakan mereka ini untuk membalas kekejaman Yahudi di Palestina dan Amerika pada negara-negara Islam. Mereka mengatakan bahwa sekarang dalam situasi perang, oleh sebab itu dibolehkan membunuh. Namun, dimanakah perang itu terjadi? Mengapa mereka meletakkan bom itu ditempat yang tidak terjadi perang? Jika mereka mengatakan perjuangan mereka itu dalam rangka kepedulian mereka pada Palestina, lantas mengapa mereka tidak melakukan jihad yang sesungguhnya yaitu di Palestina yang sekarang sedang terjajah oleh Israel.
Selain itu dalam Islam,  jika orang-orang kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri kita (kafir mu’ahad atau musta’min) dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak boleh menzhalimi mereka dan menyakitinya, kecuali jika ia melakukan pelanggaran, maka ia diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, tapi kembali kepada pemerintah.
Selain kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau kaum Yahudi (Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan menciptakan keamanan. Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar sebagaimana juga yang anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.
Di dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“ Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun “ . [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3166)]
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]
Hadits ini adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena mengganggu orang-orang kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya, menghalalkan harta mereka, bahkan membunuh mereka sebagaimana yang terjadi di Legian, Bali, dan daerah lainnya.
Abdur Ra’uf Al-Munawiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, “Orang kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang mukmin, tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama masih ada ikatan perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini ada syarat-syarat dan hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)”. [LihatFaidhul Qodir (6/318)]
Jadi, menganggu, dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi membunuhnya- adalah perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris bahwa semua jenis orang kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan dan kedangkalan akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]
Bahkan tindakan BOM BUNUH DIRI pun tidak ada dalam Islam. Tindakan tersebut hanyalah tindakan bunuh diri. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah melarang seorang muslim membunuh dirinya sendiri di dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sungguh Allah maha penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa`: 29)
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah memperingatkan:
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan berada ditangannya. Dia akan menikam perutnya dengan pisau itu didalam neraka dalam keadaan kekal didalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menenggak racun, lalu ia membunuh dirinya dengan racun itu, maka ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga dia membunuh dirinya, maka dia akan terhempas dalam neraka dalam keadaan kekal di dalamnya selama-selamanya.” [Muslim dalamShohih-nya (109)]
Jelas sekali setelah membaca dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan para teroris ini tidak sesuai dengan agama Islam. Sangat tepat bila dikatakan mereka bukan kelompok jihad, melainkan kelompok teroris.
Artikel Terkait :

Ayat-ayat Perang Dalam Qur’an

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka… (2:191)
Bagian ayat di atas telah diduplikasi di berbagai situs dan publikasi untuk digunakan sebagai suatu kesaksian atas ‘kekerasan’ dan kekejaman yang didukung oleh Quran…
Dalam artikel ini, kami akan merontokkan mitos seputar peperangan dalam Quran dan menunjukkan ‘apa’ yang sebenarnya Allah dari Islam ajarkan.

1. Perlawanan Hanya Diizinkan Terhadap Agresi atau Perburuan.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (2:190)
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (2:217)
Bertolak-belakang dengan keinginan banyak pihak yang lebih ingin menggambarkan Islam sebagai suatu sistem yang suka perang, Quran tidak mengizinkan peperangan kecuali dalam kasus ‘bela-diri’.
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.  (2:191)
Lihat kembali kepada ayat yang menyeramkan di awal artikel ini…
Nampaknya, ayat tersebut merupakan kelanjutan langsung dari 2:190 dimana orang-orang diperintahkan untuk bertempur untuk membela diri. Kita diizinkan untuk bertarung dan membunuh mereka yang bertarung dengan dan ingin membunuh kita, dan mengusir mereka dari tempat mereka mengusir kita… Perlindungan diberikan di Masjidilharam; namun, ini tidak berlaku jikalau mereka tetap meneruskan perlawanan di lokasi tersebut.

2. Pencegahan Adalah Kuncinya.

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (8:60)
Quran adalah buku kehidupan dan buku kebijaksanaan. Ayat di atas mendukung strategi menunjukkan kekuatan dan memastikan bahwa setiap orang sadar akan hal itu. Ini biasanya adalah cara terbaik untuk mencegah peperangan dan membuat mereka dengan niat jahat berpikir dua kali untuk memulai peperangan atau menyerang karena alasan superioritas.

3. Pelatihan Militer Dianjurkan.

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (2:216)
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (8:65)
Untuk memperjelas dari awalnya, Islam adalah suatu sistem yang mengundang manusia untuk bersiaga setiap saat… Quran tidak mengadopsi sikap ‘tinggal-pergi’, tapi menjatuhkan para aggressor sejak awal dan menuntut pengikutnya untuk menyadari tanggung-jawab seperti itu.

4. Pertarungan Diizinkan Untuk Membela Mukmin Lainnya.

…Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (8:72)
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang lalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (4:75) 
Mereka yang beriman yang diserang boleh meminta pertolongan dan tindakan militer boleh diterapkan pada kasus semacam ini. Pengecualian terhadap hal ini jelas, yaitu apabila terdapat perjanjian dengan negara/kaum yang menjadi tempat tinggal mereka dan perjanjian tersebut belum dilanggar (baca 9:1-15 untuk urusan mengenai perjanjian yang dilanggar).

5. Konsep ‘Jihad’.

Dan berjuanglah (jahidu) kamu pada jalan Allah dengan perjuangan (jihad) yang sebenar-benarnya…(22:78)
Jihad dimengerti oleh budaya Barat dan bahkan dalam lingkaran Islam sendiri sebagai ‘Perang Suci’. Sebenarnya, kata ini menurut pemakaiannya oleh Buku Allah berarti ‘untuk berjuang’:
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjuang (jahadu) dengan harta dan diri mereka (9:88)
Allah melebihkan orang-orang yang berjuang (mujahidiin) dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk… (4:95)
Bahkan orang tua anda bisa ‘berjuang’ melawan anda:
Dan jika keduanya memaksamu (jahadaak) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya… (29:8, 31:15)
Jelaslah bahwa orang tua anda tidak melakukan ‘Perang Suci’ melawan anda.

6. Kesetaraan Dalam Peperangan Merupakan Peraturan.

…Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (2:194)
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (16:126)
Inilah hukum kesetaraan. Jika 100 serdadu anda dibunuh, maka jumlah maksimal serdadu musuh yang boleh anda bunuh adalah 100… Anda tidak boleh membunuh lebih dari apa yang terbunuh bagi anda, dan jika anda menahan diri dan tidak cepat dalam membalas dendam, itu adalah selalu yang lebih baik.

7. Melarikan Diri Tidaklah Dianjurkan.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (8:15-16)
Meskipun tidak ada hukum yang melarang tegas melarikan diri dari kancah peperangan, mereka yang beriman pada Allah tidak akan melakukan hal bodoh seperti itu dikarenakan akibat yang sangat buruk di kehidupan mendatang.

8. Tawanan Perang.

…Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. (33:26)
Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (8:70)
Dalam hukum Allah, prajurit musuh dapat dijadikan tawanan perang selagi perang berlangsung dan ditahan sampai waktu yang memungkinkan untuk membebaskan mereka. Para tawanan perang tidaklah boleh dibunuh atau disiksa… ini bukanlah praktek yang mempunyai dasar hukum apapun.

9. Harta Rampasan Perang.

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman” (8:1)
Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. (33:27)
Harta rampasan perang adalah milik negara dan didistribusikan sesuai ketentuan Quran (kepada yatim piatu, fakir miskin, dan sebagainya). Tanah dan barang milik musuh disita dalam peperangan semacam ini.

10. Peperangan Dihentikan Bila Musuh Berhenti Menyerang.

Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (2:192)
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (8:61)
Inilah Tuhan dari Mereka Yang Berserah Diri… Tuhan yang hanya memperbolehkan kekerasan hanya jika seseorang menjadi korban kekerasan, dan cepat dalam perdamaian saat kekerasan itu berhenti.
Tidak ada dasar apapun atas melanjutkan perang dan pembunuhan hanya karena dipicu oleh tindakan-tindakan agresif…

11. Jizya (Pembayaran Kompensasi).

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (9:29)
Sura 9 membicarakan pelanggaran perjanjian dan peperangan. Ganjaran bagi mereka yang melanggar hukum ini dan telah berperang melawan kaum mukmin adalah membayar ‘kompensasi’ atas tindakan mereka tersebut.

12. Mendamaikan Antar Mukmin.

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (49:9)
Meskipun ini tidak berhubungan langsung dengan peperangan, ini menjadi dasar apa yang harus dilakukan jikalau dua kubu mukmin berselisih.

Sekadar Penyegar Ingatan

…barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya… (5:32)