Nikah Sirri nampaknya telah menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia. Sebab nikah sirri dianggap sering merugikan wanita dan menjadi cara untuk selingkuh (pernikahan yang tidak diketahui istri yang sudah ada). Di Indonesia, nikah sirri dipopulerkan oleh masyarakat dengan berbagai istilah, antara lain dengan kawin bawah tangan, kawin diam-diam, kawin rahasia, kawin lari, kawin sirri atau nikah sirri. Namun seperti apa nikah sirri itu sebenarnya? Apakah memang halal? Dan apa batasan atau apa saja syarat-syaratnya?
Banyak alasan mengapa seseorang melakukan nikah sirri. Alasan tersebut antara lain:
Pertama, karena sudah bertunangan. Dari pada berselingkuh sepanjangan, lebih baik melakukan nikah sirri untuk menghindari perbuatan zina.
Kedua, untuk menghemat ongkos karena tidak memiliki biaya.
Ketiga, karena calon isteri terlanjur hamil di luar nikah.
Keempat, untuk menghapus jejak, agar tidak diketahui oleh isteri pertama.
Kelima, untuk menghindari hukuman administratif yang akan dijatuhkan oleh atasan, bagi mereka yang PNS atau anggota TNI/Polri yang melakukan perkawinan untuk yang kedua kalinya.
Dikalangan umat Islam nikah sirri biasanya terjadi dalam dua bentuk :
1. Akad nikah itu tidak didaftarkan dan dicatatkan ke KUA oleh kedua calon pengantin atau orangtuanya. Tetapi dalam pelaksanaan prosesi nikah, tetap meniti dan mempedomani hukum munakahat dalam Islam; yakni ada dua mempelai, ada wali nasab yang menikahkan, ijab dan qobul, mahar dan dua saksi. Nikah seperti ini adalah sah menurut agama, walaupun tidak dicatat di KUA
2. Kedua, nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali karena wali nasab tidak diberitahu, atau wali nasab tidak dihadirkan karena takut tidak memberi ijin dan persetujuan, atau wali nasab ‘adhol (enggan) untuk menikahkan. Nikah jenis ini adalah tidak sah menurut agama.
Dengan melihat prakteknya sebagaiman diatas, maka nikah sirri dapat sah atau dapat juga tidak sah (HARAM) tergantung apakah terpenuhi hukum munahakatnya. Namun, masih ada juga yang menghalalkan pernikahan sirri tipe yang kedua dengan alasan dalam Islam nikah sirri adalah sah. Sungguh aneh,pernikahan seperti inilah yang HARAM dan harus diberantas tuntas.
Mengenai Wali Nikah, maka hurumnya WAJIB. Dalil-dalilnya:
1. Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”.
Derajat hadis ini adalah SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879, ad-Darimi 2/137, Ahmad 6/47, 165, Syafi’I 1543, Ibnu Abi Syaibah 4/128, Abdur Razzaq 10472, ath-Thayyalisi 1463, ath-Thahawi 2/4, Ibnu Hibban 1248, ad-Daraquthni 381, Ibnu Jarud 700, al-Hakim 2/168, al-Baihaqi 7/105, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/39 dari beberapa jalur yang banyak sekali dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah dari Nabi.
2. Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”.
Derajat hadis ini adalah SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 2085, Tirmidzi 1/203, Ibnu Majah 1/580, Darimi 2/137, ath-Thahawi 2/5, Ibnu Abi Syaibah 4/131, Ibnul Jarud 702, Ibnu Hibban 1243, Daraquthni 38, al-Hakim 2/170, Baihaqi 7.107, Ahmad 4/393, 413, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 9/38 dari jalur Abu Ishaq as-Sabi’I dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari secara marfu’ (sampai kepada Nabi).
Syaikh Ahmad Syakir berkata: “Tidak diragukan lagi oleh seorangpun yang menggeluti ilmu hadits bahwa hadits “Tidak sah pernikahan tanpa wali” adalah hadits yang shahih dengan sanad-sanad yang hampir mencapai derajat mutawatir ma’nawi yang pasti maknanya..
Mengenai wajib adanya SAKSI, dalil-dalilnya:
1. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘Anha berkata: bahwa rasulullah shollahu ‘alaihi wasallam bersabda: tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Dan dalam lafdz yang lain dengan penambahan. dan pernikahan yang menyelisihi cara ini tidak sah, jika terjadi perselisihan diantara keduanya, maka penguasalah (pemerintah) yang menjadi wali bagi mereka yang tidak memiliki wali (H.R. ad-Daruquthni)
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘Anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil dan dengan mahar sedikit ataupun banyak. (H.R. Thabroni)
Dari ‘Aisyah RA. Berkata: bersabda rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam: dalam pernikahan harus ada empat hal wali, calon suami, dua orang saksi. (H.R. Daruquthni)
3. Dan diriwayatkan bahwa Umar bin khattab RA. Dihadapkan kepadanya perihal nikah dimana tidak ada yang menyaksikan kecuali, seorang laki dan seorang perempuan (kedua mempelai) lalu ia berkata ini adalah nikah sirri dan aku tidak membolehkannya, dan jikalau aku mengetahui hal ini niscaya akan aku cambuk (H.R. Imam Malik dalam Muwattho’)
Di Indonesia, nampaknya permasalahan nikah Sirri menghasilkan dua kubu permikiran yaitu kubu MUI yang menghalalkan nikah sirri dan pemerintah dengan RUU pernikahannya yang mengharamkan nikah sirri. Sebenarnya, masalah ini dapat dicari alternatif solusinya. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Dengan pencatatan ini tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti yang dapat berguna di hadapan majelis peradilan misalnya ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.NAMUN, Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah Sirri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Walaupun demikian, bila kita mengaku muslim sejati yang mengikuti Sunnah Rasulullah, sebaiknya kita menjauhi pernikahan sirri (tidak diumumkan). Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[Hadis Shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim]
“Ketika Ali (Ali Bin Abi Thalib) meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah SAW bersabda: “Perkawinan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah). Selanjutnya Sa’ad berkata : Saya akan menyumbang seekor kambing.Yang lain menyahut:”Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian”. Dalam riwayat lain:”Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian gandum.” (Riwayat Ahmad dan Thabrani).
“Umumkanlah pernikahan!” (H.R. An-Nasai dan At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adabuz Zifaf)
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
KESIMPULAN:
1. Nikah Sirri HARAM bila tidak memenuhi hukum-hukum pernikahannya, yaitu ada dua mempelai, ada wali nasab yang menikahkan, ijab dan qobul, mahar dan dua saksi.
2. Negara tidak boleh mengharamkan nikah sirri yang halal yaitu yang memenuhi hukum-hukum pernikahannya.
3. Bila kita mengakuti muslim sejati yang mengikuti Sunnah Rasulullah maka kita harus mengumumkan pernikahan itu sendiri (dengan mengadakan walimatul ursy).