Tulisan ini mencoba untuk mengungkap tentang hakikat dari gerakan Kristenisasi di negeri Islam, motivasinya, peranan negara dalam mengatur agama, serta sikap yang seharusnya diambil oleh kaum muslimin dalam menghadapi kristenisasi ataupun gerakan agama dan ideologi selain Islam.
Kristenisasi Warisan Penjajah
Dr. Musthafa Khalidy dan Dr Umar Farukh dalam bukunya Imperialis dan Misionaris melanda dunia Islam menyebutkan bahwa motif dari misionaris di dunia Islam tercampur antara misi agama dan missi politik, bahkan kebanyakan missi mereka adalah politik. Argumentasi beliau adalah bahwa di negeri asal para mssionaris itu, bangsa-bangsa Barat kebanyakan sudah atheis dan tak ada perhatian terhadap gereja.
Juga, Khalidy mengutip pernyataan misionaris G. Simon: apabila persatuan Islam mulai menampakkan sosoknya untuk menghadapi imperialisme Eropa, maka para missionaris harus segera beraksi menyodorkan sosok Eropa, sehingga persatuan Islam pun menjadi luntur kembali. Karena itu para missionaris harus memasuykkan pola pemikiran Kristen ke dalam perdsatuan Islam, sehingga dapat mengguncang kaum muslim. Negara Turki (pusat Khilafah Islamiyah) sungguh sangat berbahaya bagi Eropa sebab rakyatnya memeluk agama Islam, bahkan mereka memiliki kekuatan tersendiri untuk menghadapi ambisi dan kerakusan orang-orang Eropa.
L. Brown mengatakan, "Seandainya orang muslim bersatu padu dalam satu pemerintahan niscaya hal ini sangat berbahaya bagi seluruh dunia. Sebaliknya hal itu akan mendatangkan kenikmatan tak terhingga bagi kaum muslimin. Tapi selagi mereka terus sikut-sikutan, maka mereka juga tetap terombang-ambing tidak mempunyai pedoman yang jelas dan tidak mempunyai pengaruh yang jelas dan tidak pengaruh yang berarti bagi dunia luar". (lihat Khalidy, idem).
Shabir Ahmed dan Abid Karim dalam buku Akar Nasionalisme di Dunia Islam menyebut, ketika para missionaris memdapatkan kesempatan untuk mendirikan pusat-pusat kegiatan di negara Islam (Daulah Khilafah Islamiyyah Utsmaniyyah), mereka mencari kesempatan untuk melakukan agitasi terhadap warga negara. Pada tahun 1841 misalnya, terjadi keributan di pegunungan Libanon antara penduduk penganut Kristen Maronit dan kaum Druze. Perselisihan antara kaum Maronit dan Druze itu diprovokasi oleh penjajah Inggris (yang bersekongkol dengan kaum Druze) dan Perancis (yang bersekongkol dengan kaum Maronit) sehingga pada tahun 1845 terjadi keributan lagi hingga meluas ke gereja dan biara. Terjadi pencurian, perampokan, pembunuhan, dan perampokan. Karena provokasi pendeta Mronit, pada tahun 1857 terjadi revolusi bersenjata dimana para petani Kristen melawan tuan tanah Druze. Perancis dan Inggris di belakangnya. Akibatnya kerusuhan dan keributan merata di seluruh Libanon. Orang-orang Druze pun membantai orang-orang Kristen tanpa pandang bulu, baik pendeta maupun orang biasa. Dalam keributan itu sepuluh ribu orang Kristen terbunuh, lainnya diungsikan. Kerusuhan akhirnya meluas ke seluruh Syam. Di Damaskus disebarkan propaganda kebencian sehingga orang-orang Islam menyerang daerah orang Kristen pada tahun 1860. Keributan tersebut memaksa negara Khilafah Islamiyyah mengakhiri kerusuhan dengan intervensi militer. Sekalipun negara berhasil menenangkan keadaan, negara penjajah Inggris dan Perancis memanfaatkan kerusuhan yang mereka dalangi sendiri di wilayah Siria dan Libanon itu untuk melakukan intervensi ke wilayah daulah Islamiyah Utsmaniyah dengan invasi militer. Pada tahun 1860 Perancis mengirim devisi militer ke Beirut dengan dalih memadamkan revolusi. Setelah itu para penjajah memaksa Khilafah Utsmaniyyah utnuk memecah wilayah Syam menjadi dua propinsi yakni Libanon dan Siria dimana Libanon kekuasaan dipegang oleh orang Kristen dan sejak itulah Libanon menjadi penghubung antara negara asing imperialis dengan negeri-negeri Islam.
Dari sini kita memahami betul bahwa kegiatan missionaris tidak lepas dari aktivitas imperialis negara-negara Barat yang rakus untuk menguasai dunia Idslam, memecah belahnya, dan mencegah terjadinya persatuan kembali negeri-negeri Islam.
Negara wajib melindungi aqidah umat
Perkara terpenting dalam Islam bagi umat Islam adalah perkara aqidah. Tanpa aqidah Islamiyyah, sifat umat akan lenyap. Oleh karena itu, aqidah Islam menjadi asas dalam pembentukan kepribadian individu, pembentukan masyarakat, dan berdirinya negara. Baik individu, masyarakat, maupun negera wajib dan bertanggung jawab menjaga aqidah Islamiyyah agar tetap dijadikan sebagai asas.
Individu yang murtad harus diberi peringatan bahayanya murtad dan harus diminta bertobat. Jika dia tidak mau bertobat dan tidak mengubah tindakan murtadnya, maka negara wajib menahannya selama tiga hari untuk merenungkan kembali sikap dan tindakannya itu. Dia akan diingatkan dengan firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya".(QS. Al Baqarah 217).
Jika setelah tiga hari tidak juga kembali kepada aqidah Islam, maka orang murtad dijatuhi hukuman mati berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.:
"Siapa yang mengganti agama (Islam)-nya, maka bunuhlah dia". (HR. Muslim dan Ashabus Sunan).
Dalam perspektif Islam, seorang penguasa disyaratkan seorang muslim yang beraqidah Islam (QS. An Nisa 141). Dan penguasa Islam yang zhalim yang telah dinasihati dan diberi peringatan tidak boleh diperangi selama tidak menampakkan kekufuran secara terang-terangan.. Diriwayatkan sebuah hadits dari Ubadah bin As Shamit tentang bai’at: "…Dan kami juga tidak akan merebut kekuasaan dari yang berhak kecuali (Rasulullah mengatakan), ‘jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian mempunyai bukti yang kuat tentangnya dari sisi Allah’".
Oleh karena itu, negara sebagai sebuah sistem yang melaksanakan dan menerapkan mabda Islam harus melindungi aqidah umat dan tetap menjaga kebersihan aqidah umat, melindunginya dari noda-noda syirik dan kekufuran.
Penguasa muslim, sekalipun tidak menjalankan pemerintahan dengan sistem Islam, tetap wajib baginya melindungi aqidah umat dari noda-noda pemikiran non Islam, baik syirik, aqidah kufur, atau ideologi-ideologi kufur semacam kapitalisme, sosialisme, komunisme, dan faham-faham kufur lainnya.
Oleh karena itu, jika KWI (Republika, idem) menilai bahwa RUU penyiaran agama adalah mengkotak-kotakkan umat beragama tidaklah bisa diterima. Juga argumentasinya bahwa orang beragama atau pindah agama sebagai hak asasi tidaklah bisa diterima manusia. Justru adanya aktivitas Kristenisasi, baik dengan baju pendidikan, pelayanan kesehatan, atau bantuan kemanusiaan, pada hakikatnya itulah yang membuat umat terkotak-kotak sebagaimana yang pernah terjadi di Libanon yang diuraikan di atas. Dan tindakan murtad tidak bisa dibenarkan dalam Islam sekalipun atas nama HAM.
Sikap Kaum Muslimin
Kaum muslimin hendaknya berpegang teguh kepada Islam baik aqidah maupun syariah Islamiyah, apapun keadaan dan kesulitan yang mereka hadapi. Islam menghendaki kaum muslimin memegang aqidah Islam itu selama hayat dikandung badan. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, " (QS. Ali Imran 102-103).
Kaum muslimin, khususnya para ulama, ustadz, muballigh, pimpinan partai dan ormas Islam, hendaknya bersama-sama menghadapi masalah Kristenisasi ini dengan visi yang sama dan dengan kepala dingin. Yakni hendaknya mereka membina umat dengan ide-ide Islam yang jernih, baik dalam maslah aqidah maupun syari’at. Selain itu, perlu adanya kesafahaman bahwa kaum muslimin di manapu adalah sesama saudara, sehingga hendaknya diwujudkan suasana ukhuwuh Islamiyyah yang nyata dan sesuai dengan aturan Allah SWT. Misalnya, janganlah kaum muslimin, khususnya mereka yang kaya, membiarkan saudara-saudara kita yang sedang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, baik sandang, pangan, maupun papan.
Kaum muslimin, khusunya para pemimpin partai dan gerakan Islam hendaknya mendesak kepada penguasa muslim untuk melarang Kristenisasi maupun propaganda ide-ide kufur di negeri-negeri Islam yang mereka pimpin sebab penguasalah yang menjadi hgarapan umat untuk melindungi mereka dari berbagai serangan pihak kuffar. Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Imam adalah laksana perisai, diperangi orang dibelakangnya dan ia dijadikan pelindung".
Juga hendaknya penguasa menerapkan seluruh hukum Islam untuk memelihara urusan raklyat. Dengan tanggungjawab penguasa menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat secara gratis, insyaallah rakyat yang miskin tak akan menjadi sasaran empuk Kristenisasi yang biasanya menggunakan pendidikan dan kesehatan sebagai sarana propaganda. Selain itu, memang sudah menjadi tanggungjawabnya untuk mengurus seluruh urusan umat dengan Islam. Raslulullah saw. bersabda.
“Imam yang disertai jabatan memimpin umat manusia adalah laksana penggembala, dia bertanggung jawab akan kemaslahatan rakyatnya".
Khatimah
Jelas Kristenisasi telah dimanfaatkan oleh para penjajah imperialis untuk menguasai negeri-negeri Islam dan mempertahankan hegemoni mereka di negeri-negeri tersebut dengan menanamkan faham nesionalisme dan pluralisme.
Salah satu hakikat dari penjajahan yang besimbiosisi dengan kegiatan Kristenisasi adalah memerangi (baik dengan militer, poitik, ekonomi, pemikiran maupun kebudayaan) kaum muslimin sehingga bahaya Kristenisasi yang harus difahami oleh kaum muslimin adalah keluarnya kaum muslimin dari agama mereka. Allah SWT mengingatkan kaum muslimin terhadap langkah-langkah mereka dalam firman-Nya:
"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya"(QS. Al Baqarah 217).
Oleh karena itu, kaum muslimin harus memiliki pemahaman yang jernih tentang mabda (aqidah dan peraturan) Islam. Umat bersama penguasa harus tetap menjaga agar mabda Islam terealisir dalam seluruh aspek kehidupan. Dan umat tak boleh membiarkan ide-ide selain Islam berkembang di kalangan kaum muslimin sehingga suasana keislaman dan keimanan kaum muslimin senantiasa terjaga. Dan dalam masyarakat Islam hanyalah ide-ide Islam yang boleh berkembang di masyarakat. Allah SWT berfirman
Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi" (QS. Al Fath 28).