Rabu, 13 Juli 2011

PEREMPUAN BERADA PADA DERAJAD YANG RENDAH DI MATA MASYARAKAT??

Pertanyaan
Mengapa Al Quran menggambarkan kaum perempuan berada pada derajad yang rendah di mata masyarakat??
Jawaban
Orang yang menanyakan hal itu hanyalah para orientalis atau pihak pihak yng anti pati terhadap islam. Rosulullah bersabda :
“ Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung laki laki” HR Abu daud (236)
Abu hHurairah juga manjelaskan bahwa bahwa rasulullah juga bersabda
“setiap manusia adalah pemimpin. Laki laki pemimpin dalam keluarganya dan perempuan adalah pemimpin dalam rumahtangganya’ (Shahih Al-jami’ Ash-shaghir. IV/183
Di dalam Al-Quran di jelaskan tentang kesatuan asal penciptaan manusia, baik laki laki maupun perempuan
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. ( An-Nisaa : 1)
Islam menganggap wanita dan pria sejajar dalam hal tanggung jawab
Seruan Al-Quran di tujukan juga kepada keduanya secara bersamaan.
Al Faqih Ibnu Rusd mengatakan, “ Pada dasarnya Hukum keduanya adalah satu, kecuali terdapat perbedaan dalam hal itu”
Ibnu Qayyim berkata, “ telah di tetapkan dalam hukum islam bahwa hukum hukum yang telah disebutkan dengan bentuk laki laki (Mudzakkar ), jika ia disebutkan secara mutlak dan tidak di ikuti dengan kata perempuan (Muannas) maka ia mencakup laki laki dan perempuan”
Islam juga menetapkan hak wanita untuk mendapatkkan harta warisan, setelah sebelumnya ia sendiri diwarisi seperti benda
Dalam hal ini Allah berfirman
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. An Nisa : 7
Dalam hadis yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya, Umar Bin Khattab mengatakan,
“ pada masa jahiliah, kami sama sekali tidak memperhitungkan harga diri kaum perempuan. Ketika islam datang dan Allah menyebutkan mereka, kamipun baru mengetahui kalau mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban bagi kami” HR bukhori (5843)
Dalam riwayat lain dari Umar,
“ Demi Allah, dahulu pada masa jahiliah, kami sama sekali tidak memperhitungkan harga diri kaum perempuan. Sampai ketika Allah menurunkan firman-Nya mengenai mereka dan memberikan bagian kepada mereka sesuai dengan posinya”. HR Bukhiri (4913)
Islam menetapkan hak perempuan untuk mendapatkan pelajaran dan pendidikan yang layak
Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang di karunia anak anak perampuan, lalu ia memperlakukan dengan baik, kelak mereka akan menjadi tameng baginya dari api neraka.”HR Bukhari (No 5995)
Rasulaullah juga bersabda
“Siapa saja lelaki yang memiliki budak perempuan, lalu ia mengajarinya dengan baik dan mendidiknya dengan baik, kemudian ia membesbaskan dan menikahkannya, ia akan memperoleh dua pahala” HR Bukhari (5083)
Jika hal ini berlaku pada sahaya perempuan maka sangatlah lebih jika ini diterapkan pada perempuan merdeka. Oleh karena itu, wanita muslimah selalu menyertai kaum lelaki dalam meriwayatkan hadis dari Rasulullah. Statusnya sama seperti perawi laki laki. Tidak ada seorang ahli hadispun yang menolak periwayatan suatu hadis hanya karena yang meriwayatkannya seorang perempuan. Dalam hal ini seorang perempuan telah memberikan sumbangan yang sangat besar.
Al Hafizh Ad-Dzahabi mengatakam. “ belum ditemukan perwai perempuan yang berdustadalam meriwayatkan hadis”. Ia menambahkan “ saya belum menamukan perawi perempuan yang tertuduh dan tidak diterima riwayatnya”
Islam menjadikan perempuan sebagai ketenangan bagi laki laki
Allah berfirman
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( Ar-Rum : 21)
Islam memerintahkan agar berwasiat dengan cara baik kepada perampuan
Rasulullah bersabda
“ Berilah wasiat kepada perempuan dengancara yang baik”
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Radulullah Menjelaskan
“orang yang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik budi pekertinya. Dan orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang paling baik perilakunya terhadap istrinya” HR thirmidzi (1195)
Islam menyarankan agar suami tidak mencari cari kesalahan istrinya
Rasulullah bersabda :
“janganlah seorang lelaki beriman tidak menyukai wanita beriman. Jika ia tidak menyukai satu budi pekertinya, boleh jadi ia akan menyukai yang lainnya atau beliau bersabda, “yang lainnya” HR Muslim 3721,
maksud dari tidak menyukai adalah membenci
Rosulullah menjelaskan
“dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik baik perhiasan adalah Istri yang shaliha” HR Muslim 3716
Islam memberikan hak untuk berpisah dengan swaminya jika ia ingin tidak bersamanya
Apabila seorang lelaki berhak untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Talak, maka seperempuan juga berhak melakukan hal yang sama dengan Khuluk.
Ibnu Rusys berkata, “ hak talak (peceraian) diberikan kepada pihak lelaki jika tidak ingin lagi bersama istrinya dan hak Khuluk diberikan pada perempuan jika hendak berpisah dari swaminya
Al-Hadiz Ibnu Hajar juga mengatakan, “ jika pertikaian terjadi dari pihak perempuan saja maka di perbolehkan khuluk serta pembayaran denda. Hal itu terkait dengan adanya pertikaian dari kedua belah pihak. Khuluk diperbolehkan jika si perempuan tidak ingin lagi bersama swaminya, meskipun si swami tidak membencinya dan tidak melihat sesuatu yang menuntuk untuk menceraikannya
Ketika banyak perempuan yang mengadukan perilaku swami mereka kepada ummul Mukminin, Rasulullah bersabda
“ sesungguhnya telah bannyak perempuan yang mendatangi keluarga nabi Muhammad dan mengadukan perilaku swami mereka, mereka (para swami) itu bukan orang orang terbaik di antara kamu ” HR Abu Daud (2148)
Perlu anda ketahui bahwa wasiat beliau berkenaan dengan  kaum perempuan, tetap terpelihara hingga detik detik terakhir dari kehidupan beliau