Kamis, 08 Desember 2011

Teroris dan Jihad Dalam Islam

Jihad merupakan istilah yang sangat mulia dalam islam. Tidak tanggung-tanggung, Allah akan menganugerahi surga yang dimasuki tanpa hisab bagi orang yang mati dalam rangka berjihad di jalan Allah (mati syahid). Namun  sayang sekali istilah jihad ini disalah artikan oleh para kelompok Islam tertentu. Dan sebagai akibatnya muncullah citra buruk terhadap islam, dibatasinyanya gerakan dakwah, dan kerusakan-kerusakan yang lainnya. Mereka (para teroris) seringkali mengaitkan tindakan mereka tersebut atas dasar landasan agama islam, yaitu Jihad. Di Indonesia sendiri, gembong teroris ini dikatakan diketuai oleh Noordin M.Top dan juga dilansir memiliki hubungan dengan gerakan teroris Internasional yaitu Al-Qaedah. Ledakan demi ledakan terjadi di negeri kita ini dan peledakan terakhir yang terjadi yaitu di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009. Bagi yang kurang paham agama mungkin menganggap mereka ini adalah para mujahidin yang kematian dengan “bom bunuh” dirinya akan membawa mereka ke surganya Allah dengan status mati syahid. Namun, sekali lagi apakah tindakan mereka ini benar-benar ada landasannya dalam agama Islam? Apakah tindakan pemboman mereka layak disebut berjihad di jalan Allah? Apakah mereka yang melakukan bom bunuh diri ini dapat dikatakan mati syahid? Oleh sebab itu, haruslah kita umat islam berpikir kritis mengenai hal ini. Janganlah kita menjelekkan agama kita sendiri atau menganggap ada ajaran yang salah dalam agama kita lantaran terkecoh melihat tindakan para pembom ini dengan tampilan-tampilan yang nampaknya agamis.
Berikut adalah dalil-dalil dalam Islam mengenai salahnya tindakan mereka:
 Oleh Karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. (QS. Al-Maa’idah: 32)
Inilah hukum yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang suka membunuh manusia. Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam ayat ini tidak terkhusus bagi Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat. Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini dengan Bani Isra’il, karena mereka adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh manusia, sampai para nabi-nabi pun mereka bunuh.
Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, “Allah menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks ayat menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat pertama yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu, lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan darah, dan seringnya membunuh para nabi”. [Lihat Fath Al-Qodir (2/298)]
Lihat apakah tindakan pemboman para teroris ini sesuai dengan surat Al-Mai’dah ayat 32 diatas? Apa alasan mereka membuang bom sembarangan? Ternyata tindakan mereka tidak sesuai dengan ayat diatas para saudaraku.  Orang yang dibunuh para teroris itu bukanlah orang yang membunuh orang lain, bukan juga orang yang membuat kerusakan dimuka bumi. Mereka seringkali mengatakan tindakan mereka ini untuk membalas kekejaman Yahudi di Palestina dan Amerika pada negara-negara Islam. Mereka mengatakan bahwa sekarang dalam situasi perang, oleh sebab itu dibolehkan membunuh. Namun, dimanakah perang itu terjadi? Mengapa mereka meletakkan bom itu ditempat yang tidak terjadi perang? Jika mereka mengatakan perjuangan mereka itu dalam rangka kepedulian mereka pada Palestina, lantas mengapa mereka tidak melakukan jihad yang sesungguhnya yaitu di Palestina yang sekarang sedang terjajah oleh Israel.
Selain itu dalam Islam,  jika orang-orang kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri kita (kafir mu’ahad atau musta’min) dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak boleh menzhalimi mereka dan menyakitinya, kecuali jika ia melakukan pelanggaran, maka ia diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, tapi kembali kepada pemerintah.
Selain kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmimu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau kaum Yahudi (Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan menciptakan keamanan. Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar sebagaimana juga yang anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.
Di dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
 Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun “ . [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3166)]
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]
Hadits ini adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena mengganggu orang-orang kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya, menghalalkan harta mereka, bahkan membunuh mereka sebagaimana yang terjadi di Legian, Bali, dan daerah lainnya.
Abdur Ra’uf Al-Munawiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, “Orang kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang mukmin, tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama masih ada ikatan perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini ada syarat-syarat dan hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)”. [LihatFaidhul Qodir (6/318)]
Jadi, menganggu, dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi membunuhnya- adalah perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris bahwa semua jenis orang kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan dan kedangkalan akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]
Bahkan tindakan BOM BUNUH DIRI pun tidak ada dalam Islam. Tindakan tersebut hanyalah tindakan bunuh diri. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah melarang seorang muslim membunuh dirinya sendiri di dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sungguh Allah maha penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa`: 29)
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah memperingatkan:
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan berada ditangannya. Dia akan menikam perutnya dengan pisau itu didalam neraka dalam keadaan kekal didalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menenggak racun, lalu ia membunuh dirinya dengan racun itu, maka ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga dia membunuh dirinya, maka dia akan terhempas dalam neraka dalam keadaan kekal di dalamnya selama-selamanya.” [Muslim dalamShohih-nya (109)]
Jelas sekali setelah membaca dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan para teroris ini tidak sesuai dengan agama Islam. Sangat tepat bila dikatakan mereka bukan kelompok jihad, melainkan kelompok teroris.
Artikel Terkait :