Selasa, 31 Mei 2011

DUA SAKSI PEREMPUAN DENGAN SATU LAKI LAKI


Tanya
Mengapa islam menyamakan dua saksi perempuan dengan satu laki laki??
Jawab
1. Dua saksi perempuan tidak selalu dianggap sama dengan satu saki laki laki
Tak kurang tiga ayat dalam Al Quran yang berbicara tentang saksi tanpa penghususan laki-laki atau perempuan.
  • Ketika membuat wasiat waris hanya memerlukan dua orang yang di perlukan sebagai saksi. Dalam Al-quran surat Al-Maidah ayat 106 disebut :
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian…(Al-Maidah 106)
  • Dua orang yang adil dalam perkara talak
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah…(At-Talaq : 2)
  • Empat orang saksi di perlukan dalam perkara tuduhan terhadap perempuan baik baik
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. ( An-Nur : 4)
2. Dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki hanya dalam transaksi keuangan
Tidak benar bahwa dua saksi perempuan selalu dianggap setara satu laki laki. Ini hanya terjadi dalam kasus kasus tertentu. Ada sekitar lima ayat dalam Alquran yang menyebutkan soal saksi tanpa menghususkan laki laki atau perempuan. Hanya ada satu ayat dalam Al Quran yang mengatakan bahwa dua saksi perempuan satera dengan satu saksi laki-laki. Ayat ini adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 282. inilah ayat terpanjang dalam Al-Quran yang berbicara tentang transaksi keuangan. Allah berfirman
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah : 282)
Ayat Alquran ini hanya membahas transaksi keuangan. Dalam kasus kasus seperti itu, di anjurkan untuk membuat perjanjian tertulis antara pihak pihak yang bersangkutan dengan menyertakan dua saksi, lebih diutamakan laki laki saja. Sekiranya anda tidak menemukan dua orang laki laki, maka satu orang laki laki dan dua orang perempuan cukup.
Kita misalkan orang yang hendak melakukan seseorang yang melakukan sebuah operasi untuk operasi tetentu. Untuk memastikan keberhasilan operasi, dia lebih suka menunjuk dua orang dokter ahli bedah. Jika dia tidak mendapatkan dua dokter ahli bedah, opsinya yang kedua adalh dokter ahli bdah dan dua dokter umum.
Islam mengharapkan laki laki menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. Karena tanggung jawab keuangan di pikul oleh laki-laki, mereka diharapkan lebih cakap dalam bertransaksi keuangan daripada permpuan. Sebagai opsi kedua, bisa seorang laki laki dan dua orang perempuan, sehingga jika jika salah satu perempuan itu membuat kesalahan, perempuan yang satunya bisa mengingatkan. Kata arab yang dipakai adalah tazil yang berarti bingung atau membuat kesalahan. Banyak yang keliru terjemahan ini menjadi lupa. Transaksi keuangan adalah satu satunya kasus yang menyatakan dua saksi perempuan sama dengan satu laki laki.
3. Dua saksi perempuan sama dengan satu saksi laki laki bahkan dalam perkara pembunuhan
Bagaimanapun juga, beberapa ulama’ berpendapat sikap perempuan juga bisa mempengaruhi kesaksian dalam perkara pembunuhan. Dalam keadaan demikian seroang perempuan lebih ketakutan daripada seorang laki laki. Karena kondisi emosiaonalnya, dia bisa bingung. Karena itu menurut beberapa ahli fikih, dalam kasus pembunuhan sekalipun, dua orang saksi perempuan sama dengan satu saksi laki laki. Dalam semua kasus lain saksi satui perempuan sama dengan saksi satu laki laki.
4. Al-Quran jelas menegaskan bahwa saksi satu perempuan sama dengan satu saksi laki laki
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.(An-Nur : 6)
5. Kesaksian tunggal Aisyah sudha mencukupi diterimanya sebuah hadis
Aisyah, istri Rasulullah, meriwayatkan tak kurang dari 2.220 Hadis yang di anggap shahih cukup dengan kesaksisn tunggal beliau. Ini adalah bukti kuat bahwa kesaksian perempuan jua bisa di terima
Banyak ahli fikih yang berpendapat bahwa kesaksian satu perempuan saja sudah cukup melihat terbitnya bulan baru. Bayangkan kesaksian satu perempuan saja sudah cukup bagi salah satu rukun islam, yakni Puasa di bulan Ramadhan, dan seluruh masyarakat muslim baik perempuan maupun laki-laki bersepakat dan menerima kesaksiannya. Beberapa ahlifikih mengatakan diperlukan satu saksi untuk awal ramadhan dan dua saksi untuk akhir ramadhan, tidak ada bedanya apakah saksi itu laki-laki atau perempuan
6. kesaksian perempuan lebih utama dalam beberapa kasus
beberapa kasus hanya menghendaki kesaksian prempuansasuke
 dan kesaksian laki laki tidak diterima. Misalnya dalam mengatasi persoalan perempuan, ketika memandikan jenazah perempuan, saksinya harus seorang perempuan.
Ketidak setaraan antara laki laki dan perempuan dalam transaksi keuangan bukan diakibatkan oleh ketidak setaraan jenis kelamin dalam islam. Ini hanya disebabkan oleh sifat peran berbeda laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang di cita-citakan islam. (Dr. Zakir Abdul Karim Naik)