Selasa, 31 Mei 2011

MENGAPA JATAH WARIS SEORANG LAKI LAKI LEBIH BANYAK DARIPADA SEORANG PEREMPUAN?


Pertanyaan
Dalam hukum islam, mengapa jatah waris seorang laki laki lebih banyak daripada seorang perempuan?
Jawaban
1. Warisan dalam Al-Quran
Al-Quran mengandung panduan yang spesifik dan terperinci mengenai pembagian harta warisan, bagi ahli waris yang berhak.
Ayat-ayat Alquran yang memuat panduan pembagia harta warisan adalah :

  • Surat Al-Baqarah : 180
  • Surat Al Baqarah : 240
  • Surat An Nisa : 7-9
  • Surat An Nisa : 19
  • Surat An Nisa : 33 dan
  • Surat Al Maidah : 106-108
2. Bagian khusus bagi kerabat
Ada tiga ayat dalam Alquran yang menerangkan secara umum bagian bagi kerabat dekat, yaitu surat An Nisa ayat 11,12 dan 176, terjemahan ayat ayat tersebut adalah sebagai berikut
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(An Nisa 11-12)
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.    (An Nisa 176)
3. Perempuan kadang –kadang mewarisi sama dengan atau lebih dari jatah laki laki
Dalam kebanyakan kasus, seorang perempuan mewarisi setengah dari bagian laki laki. Meski begitu, tidak selamanya demikian keadaannya. Dalam hal si mati tidak meninggalkan orang tua atau anak tetapi meninggalkan saudara laki-laki dan saudara perempuan, masing masing saudara itu mewarisi seperenam bagian. Jika si mati meninggalkan anak, kedua orang tua yaitu ibu dan ayah mendapatkan bagian yang sama, seperenam. Dalam kasus tertentu, seorang perempuan bisa mewarisi bagian dua kali lebh banyak dari bagian laki laki. Jika si mayit adalah seorang perempuan tanpa anak, saudara laki laki maupun saudara perempuan dan hanya meninggalkan suami ibu dan ayah, si suami mewarisi separuh harta sedangkan si ibu mendapatan sepertiga dan si ayah mendapatkan sisanya. Dalam kasus ini, ibu mewarisi bagian dua kali lebih banyak dari yang di peroleh ayah
4. Perempuan biasanya mewarisi setengah bagian di banding laki laki
Memang benar bahwa biasanya, dalam sebagian besar kasus, perempuan mewarisi setengah dari yang diperoleh laki laki, misalnya dalam kasus sebagai berikut
  • Anak perempuan mewarisi setengah dari yang di peroleh anak laki laki
  • Istri mewarisi 1/8 dan swami ¼ jka si mati meninggalkan anak
  • Istri mewarisi ¼ dan swami ½ jika simati tidak mempunyai anak
  • Jika si mati tidak punya orang tua atau anak, saudara perempuan mewarisi setengah setengah bagian dari yang diperoleh saudara laki laki.
5. Laki laki mewarisi dua kali lebihbanyak dari pada perempuan karena dia menopang keuangan keluarga
Dalam Islam perempuan tidak punya kewajiban keuangan. Tanggung jawab perekonomian di pikul oleh laki laki. Sebelum seorang menikah , menjadi tugas ayah dan saudara laki laki menanggung akomodasi, rumah, pakaian dan berbagai kebutuhan keuangan seorang perempuan yang lain. Setelah seorang perempuan menikah, tugas itu menjadi tanggung jawab laki laki atau swami.
Islam mewajibkan laki laki bertanggung jawab mencukupi kebutuhan keluarganya. Agar memenuhi tanggung jawab, laki laki memperoleh bagian dua kali lebih banyak dalam waris. Misalnya jika seorang laki laki mati dengan meninggalkan uang sekitar Rp 150.000, untuk anak anaknya (missal satu anak laki laki dan satu anak perempuan), anak laki lakinya mewarisi Rp 100.000 dan anak perempuannya hanya Rp.50.000. dari uang Rp 100.000 yang diterima anak laki-laki itu sebagai kewajiban terhadap keluarganya, bisa saja daia harus membelanjakan hampir seluruh bagian warisan atau katakanlah sekitar Rp, 80.000, sehingga dia Cuma menikmati sedikit dari warisan, katakanlah sekitar Rp. 20.000
Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 50.000, tidak wajib mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Dia boleh menyimpan semua bagian warisannya untuk diri sendiri. Apakah anda lebih suka mewarisi Rp.100.000 dan membelanjakannya Rp 80.000 atau mewarisi Rp. 50.000 dan menympan uang itu untuk diri anda sendiri??
(Dr. Zakir Abdul Karim Naik)