Jumat, 25 November 2011

Najib: Mustahil Beda Keyakinan Jadi Keluarga Sakinah

Hidayatullah.com--Hari ini gaya hidup sudah macam macam tongkrongannya. Tak terkecuali tradisi sebagian masyarakat muslim yang mau menikah dengan orang yang berbeda agama dengan dirinya. Kasubdit Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Najib Anwar, menilai, fenomena ini sesuatu yang membingungkan.

"Menurut saya ini sangat memprihatinkan. Keluarga tidak mungkin terbina dengan baik jika ada perbedaan keyakinan masing-masing pasangan. Tidak mungkin keluarga menjadi sakinah kalau di dalam keluarga sendiri ada perbedaan keyakinan yang mendasar," kata Najib ditemui Hidayatullah.com di ruang kerjanya Gedung Kemenag Lt. VII Jl. MH Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, Senin (11/7).




Kalau sudah beda keyakinan maka yang terjadi muncul percekcokan terus-menerus, dan ini menjadi salah satu keprihatinan kami. Sebab, "Keyakinan itu prinsip," imbuhnya.

Yang harus diperhatikan bahwa perkawinan itu hanya akan langgeng jika di antara kedua pasangan sama-sama menganut kepercayaan agama yang sama. Tapi saat ini, lanjut Najib, ada sebagian orang yang dengan remehnya mau melakukan nikah beda agama dengan dalih banyak orang yang kawin antaragama tetap langgeng-langgeng saja.

"Itu konsep mereka. Mana mungkin orang itu menjadi sakinah mawaddah warohmah, saling mencintai, kalau di dalam keluarga itu ada dua keyakinan yang berbeda," terangnya.

Hikmah menikah dengan pasangan yang sekeyakinan adalah dalam rangka membangun harmonisasi keluarga, tujuannya agar mereka taat kepada ajaran agama. Di dalam agama ada etika pergaulan, ada hak dan kewajiban suami istri. "Nah, kalau pasangan takut pada agama, sulit mereka untuk bercerai".

Selain itu, akhir-akhir ini juga mencuat kasus orang yang didesak bercerai dengan pasangan karena alasan perbedaan keyakinan, kendati mengaku Islam. Hal ini menurut Najib lebih memprihatinkan.

"Ini sangat memprihatinkan bagi kami, sekalipun perbedaan keyakinan itu ada di dalam Islam," kata Najib.

Gugatan cerai semacam ini, kata Najib, jangan sampai menyalahi peraturan perundangan-undangan. Sebab bagaimanapun perceraian itu menurut UU itu hanya bisa di hadapan hakim dan harus diputus oleh hakim Pengadilan Agama. Selain dengan jalan tersebut maka tidak bisa dikatakan bercerai.

"Ini adalah tugas kami, bagaimana menyadarkan mereka agar mereka kembali kepada undang-undang. Intinya itu saja. Orang yang seperti ini harus diupayakan kesadarannya," terang Najib.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama RI bertugas memberikan penyadaran kepada kelompok yang kerap berpandangan eksklusif seperti ini agar kembali kepada hukum negara yang sebenarnya.

Namun demikian, Najib mengakui pihaknya menganggap ini adalah tugas berat karena menyangkut keyakinan jalan hidup orang, yang benar-benar mereka sudah yakini.
Tetapi bisa saja di samping mempercayai aliran doktrin alirannya, yang bersangkutan juga rentan melanggar undang-undang. Kalau mereka masih mengaku sebagai warga negara, seharusnya mereka mentaati aturan main yang ada di sini, kalau tidak mau ya harus keluar dari negara ini.

"Program Kemenag melalui keluarga sakinah adalah bagaimana menyadarkan orang-orang yang seperti itu. Bahwa kehidupan keluarga itu di atas segala-galanya. Oleh karena itu keyakinannya harus sama," pungkasnya.*
Rep: Ainuddin Chalik
Red: Syaiful Irwan